Pasal 48
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam hal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran Reksa Dana paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dengan dokumen sebagai berikut:
- pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
