Pasal 35
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana, Manajer Investasi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki: a. jaringan luas dalam kegiatan usahanya dalam bentuk penyediaan tempat atau gerai penjualan; dan/atau b. sistem elektronik yang teruji keandalannya. (2) Pihak lain yang memiliki sistem elektronik yang teruji keandalannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang. (3) Perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA; b. memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan Transaksi Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan terkait lainnya di sektor Pasar Modal serta paling sedikit memuat:
- identitas masing-masing Pihak;
- hak dan kewajiban masing-masing Pihak;
- imbalan atas jasa pemilik gerai dan/atau pemilik sistem elektronik serta biaya;
- jangka waktu perjanjian; dan
- ketentuan pengakhiran perjanjian. (4) Perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian ditandatangani. (5) Penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana pertama kali kepada calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi melalui gerai penjualan wajib dilakukan oleh tenaga pemasaran Manajer Investasi yang mempunyai izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. (6) Manajer Investasi yang melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. bertanggung jawab atas Transaksi Unit Penyertaan yang dilakukan oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Manajer Investasi; b. bertanggung jawab atas penerapan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal; c. memastikan keandalan dan keamanan sistem yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. memiliki prosedur operasional standar berkaitan dengan Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Manajer Investasi.
