PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 33
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, terdapat biaya lain dalam pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara lain: a. biaya Konsultan Hukum; b. biaya Notaris; dan/atau c. biaya Akuntan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Reksa Dana sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
