PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menggambarkan: a. nama Manajer Investasi; b. nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana; dan c. denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah.
(2) Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang: a. sama dengan nama Reksa Dana lain; b. mengandung ungkapan Reksa Dana tersebut memiliki manfaat tertentu yang belum tentu benar; c. mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu benar; dan/atau d. tidak konsisten dengan kebijakan investasi Reksa Dana.
