PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 57
BAB 6 — MANAJEMEN PRODUK ASURANSI
(1) OJK dapat memerintahkan Perusahaan untuk menghentikan pemasaran Produk Asuransi, dalam hal: a. Produk Asuransi yang dipasarkan berbeda dengan Produk Asuransi yang telah memperoleh surat persetujuan atau surat pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan/atau b. Produk yang dipasarkan tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan pemasaran Produk Asuransi yang dikenakan penghentian oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
