PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 55
BAB 6 — MANAJEMEN PRODUK ASURANSI
(1) Perusahaan wajib memiliki rencana pengembangan dan pemasaran Produk Asuransi yang ditetapkan oleh direksi atau yang setara. (2) Rencana pengembangan dan pemasaran Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana bisnis Perusahaan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyusunan rencana pengembangan dan pemasaran Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran OJK mengenai rencana korporasi dan rencana bisnis perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
