PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 37
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
Produk Asuransi yang wajib dilaporkan kepada OJK untuk memperoleh surat pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), adalah sebagai berikut: a. Produk Asuransi baru yang berupa Produk Asuransi Standar; dan b. Produk Asuransi yang telah dipasarkan yang mengalami perubahan selain perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
- Produk Asuransi dimaksud dipasarkan kepada tertanggung orang perorangan; atau
- Produk Asuransi dimaksud dipasarkan kepada tertanggung selain orang perorangan, yang pernah dihentikan pemasarannya.
