PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 21
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. (2) Dalam hal Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
