PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 10
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Perusahaan harus memberi nama untuk setiap Produk Asuransi yang dipasarkan. (2) Nama Produk Asuransi yang dipasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan kata asuransi atau kata lain yang semakna; b. tidak menimbulkan tafsiran bahwa produk tersebut bukan Produk Asuransi; dan c. sesuai dengan nama Produk Asuransi pada saat dilaporkan ke OJK. (3) Nama dari Produk Asuransi Mikro harus menggunakan frasa “asuransi mikro” atau frasa lain yang semakna.
