PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup: a. mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 1) yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah.
