PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING...
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5153) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
