PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 2
Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. batasan Rasio LTV untuk KP, batasan Rasio FTV untuk PP, dan batasan Uang Muka KKB atau PKB; dan b. kewajiban bagi Bank untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam MENETAPKAN besaran Rasio LTV untuk KP, besaran Rasio FTV untuk PP, dan besaran Uang Muka KKB atau PKB.
Pasal 6 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
