PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 18
(1) Bank harus memiliki pedoman internal dalam pemberian KP atau PP memuat paling sedikit: a. pelaksanaan pencairan KP atau PP termasuk dasar pertimbangan melakukan pencairan; b. prinsip kehati-hatian dalam pemberian KP atau PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan c. pemantauan implementasi kebijakan Bank terkait Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP. (2) Bank harus memiliki sistem informasi untuk pemantauan implementasi pengaturan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
