PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 61
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepesertaan dalam financial market infrastructure Bank INDONESIA, sistem pembayaran Bank INDONESIA, rekening giro, transaksi letter of credit, dan layanan sub- registry Bank INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
