PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 50
BAB 4 — APLIKASI LAYANAN BANK INDONESIA
Selain Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Bank INDONESIA dapat menyediakan sarana host to host kepada Nasabah yang telah mendapatkan persetujuan Bank INDONESIA.
