PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 38
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
(1) Nasabah yang dapat mengajukan layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu: a. instansi pemerintah pusat; b. badan usaha milik negara nonbank; atau c. pihak lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA. (2) Layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA dapat digunakan oleh Nasabah untuk lebih dari 1 (satu) Transaksi L/C di Bank INDONESIA.
