PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 36
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Layanan Jasa Kebanksentralan berupa layanan Rekening Giro di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.
