PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 31
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
(1) Nasabah harus menyampaikan perubahan data Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c berupa perubahan Pejabat yang Mewakili kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan. (2) Perubahan data Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang mendasari terjadinya perubahan data Layanan. (3) Perubahan data Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Nasabah secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank INDONESIA.
