PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 3
BAB 2 — NASABAH
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memiliki keterkaitan dengan tugas Bank INDONESIA dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; c. memiliki hubungan kerja sama internasional dengan Bank INDONESIA secara bilateral, regional, atau multilateral; dan/atau d. memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank INDONESIA.
