PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 23
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. permohonan memperoleh Layanan; b. persetujuan memperoleh Layanan; c. perubahan data Layanan; dan d. penetapan status Layanan.
