PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 19
BAB 2 — NASABAH
(1) Bank INDONESIA menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi;
b. verifikasi; dan/atau c. pemantauan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
