PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 17
BAB 2 — NASABAH
(1) Status aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diberikan terhitung sejak Nasabah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Nasabah yang telah diberikan status aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan memperoleh Layanan.
