PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 12
BAB 2 — NASABAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan permohonan menjadi Nasabah, jangka waktu tertentu, dan pemberian persetujuan atau penolakan menjadi Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
