PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang BAHAN BAKU YANG DILARANG DALAM PANGAN OLAHAN DAN...
Pasal 2
(1) Setiap Orang yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan dilarang menggunakan: a. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan; dan b. bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP. (2) Bahan Baku atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan atau senyawa baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang berasal dari sumber hayati dan/atau sintetik.
