PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Pasal 4
BAB 2 — KLIRENS ETIK RISET DALAM PROSES RISET
(1) Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen berupa: a. proposal Riset; dan b. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh komisi etik. (2) Proposal Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. judul; b. latar belakang; c. metodologi; d. luaran yang diharapkan; e. daftar Periset; f. sumber dana; g. lokasi Riset; h. perencanaan manajemen data; dan i. waktu pelaksanaan Riset.
