PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan izin Riset oleh pihak asing yang masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
