PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Klirens Etik Riset bertujuan untuk: a. mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses Riset; dan b. memberikan pelindungan bagi Periset, subjek Riset, objek Riset, dan masyarakat.
