PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Pasal 18
BAB 4 — KOMISI ETIK DALAM PERMOHONAN KLIRENS ETIK RISET
(1) Anggota komisi etik berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; atau e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN atau pimpinan Lembaga Riset.
