PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG...
Pasal 21
BAB 3 — KAIDAH, PENULISAN DAN SISTEMATIKA PENULISAN KTI
(1) Daftar pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan rujukan dan acuan yang digunakan dalam penyusunan KTI. (2) Daftar pustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. judul Buku; b. artikel; c. jurnal; dan d. sumber bacaan lainnya.
