PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
LHKPN dan LHKASN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara, Pegawai ASN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa Harta Kekayaannya tidak terkait tindak pidana.
