PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaporan Harta Kekayaan di lingkungan LIPI diselenggarakan berdasarkan asas: a. kemanfaatan; b. kepatutan; c. kewajaran; dan d. rasionalitas.
