PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — LHKPN
Admin Unit Kerja LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a bertugas: a. membuat akun Wajib Lapor LHKPN; b. membuat atau memutakhir daftar Wajib Lapor LHKPN; c. melakukan pendampingan pengisian pelaporan; dan d. memonitor pelaporan LHKPN di masing-masing Unit Kerja.
