PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — LHKPN
(1) Inspektorat LIPI ditunjuk sebagai Unit Pengelola LHKPN. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib Lapor LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi berbasis online.
