PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Tugas Belajar diberikan kepada PNS dengan ketentuan: a. memiliki status PNS dengan masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS; b. telah aktif bekerja di unit kerja BKPM sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dari penyelesaian tugas belajar sebelumnya; c. memiliki pangkat serendah-rendahnya:
- Pengatur (II/c) untuk program Strata 1 (S-1) atau yang setara;
- Penata Muda (III/a) untuk program Strata 2 (S-2) atau yang setara; dan
- Penata (III/c) untuk program Strata 3 (S-3) atau yang setara; d. memiliki usia maksimal:
- program S-1 atau setara, berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- program S-2 atau setara, berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun; dan
- program S-3 atau setara, berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; e. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; i. mengambil bidang ilmu yang relevan dengan bidang tugas dan fungsi yang diperlukan oleh BKPM; j. terhadap program studi yang mensyaratkan adanya tugas akhir berupa skripsi/tesis/disertasi, tema penulisan terkait dengan tugas dan fungsi BKPM;
No.1901, 2015
k. terhadap program studi tugas belajar di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi A dari lembaga yang berwenang.
