PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tugas Belajar yang sedang dijalankan atau Tugas Belajar yang telah diberikan tetapi belum dijalankan pada tanggal diundangkannya Peraturan Kepala ini, diatur menurut ketentuan Peraturan Kepala ini. (2) Pegawai ASN yang sedang menjalankan pendidikan lanjutan namun belum memperoleh Izin Belajar, maka agar mengikuti ketentuan Peraturan Kepala ini.
