Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Kewajiban Kerja kembali untuk negara pada unit kerja BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dengan ketentuan: a. Kewajiban Kerja yang harus dijalani yaitu dua kali masa tugas belajar (n) ditambah 1 (satu) tahun atau dengan rumus (2n + 1); b. dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kerja pada suatu unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari Pejabat yang Berwenang; dan c. Kewajiban Kerja diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan Tugas Belajar pada jenjang pendidikan terakhir. (2) Perpanjangan masa Tugas Belajar akan menambah Kewajiban Kerja.
No.1901, 2015
