PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Kewajiban pelaporan oleh Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yaitu meliputi: a. laporan perkembangan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun; b. laporan penyelesaian pendidikan pada akhir melaksanakan penugasan tugas belajar; dan c. laporan ditujukan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Biro Umum c.q. Kepala Bagian Kepegawaian.
