PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 49
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Dukungan anggaran jasa konsultan perencana dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf l, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. keputusan penunjukan pemenang, apabila nilainya di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat perintah kerja; c. daftar hadir; d. kuitansi penerimaan uang; e. SSP; f. SPP/SPM/SP2D; dan g. laporan hasil kegiatan.
