PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 14
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari: a. gaji, meliputi:
gaji induk/gaji bulanan;
gaji susulan;
kekurangan gaji (rapel gaji);
uang muka/persekot gaji;
uang duka wafat;
uang duka tewas/gugur atau hilang; www.djpp.kemenkumham.go.id
gaji terusan (warakawuri/janda/duda); dan
tunjangan lainnya. b. non gaji, meliputi:
uang lembur dan uang makan lembur PNS Polri;
uang makan lembur anggota Polri;
uang makan PNS Polri;
honor; dan
insentif.
