Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
Kasubbagkeu/Kaurkeu/Kasikeu/Paurkeu selaku bendahara pengeluaran bertugas: a. menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menyelenggarakan ketatausahaan dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya; b. menyusun laporan keuangan Satker dengan menggunakan program Sistem Akuntansi Instansi (SAI) berdasarkan Standar Akuntansi www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah (SAP) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); c. membimbing penyelenggaraan fungsi keuangan di lingkungan Satker; d. menyiapkan SPP dan SPM; e. mengajukan tagihan kepada KPPN; f. mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN; g. menyelenggarakan proses akuntansi dan verifikasi data keuangan; h. menyelenggarakan pengolahan, posting atau cetak data pelaksanaan back up serta penyimpanannya; i. mencatat administrasi keuangan khususnya terhadap anggaran dan dana yang belum masuk dalam program komputerisasi; dan j. memotong/memungut dan menyetorkan serta melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
