PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
Pejabat Penandatangan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, bertugas: a. memeriksa dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh kepastian bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran; c. memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran; d. memeriksa kebenaran atas hak tagihan, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank);
- nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak); dan
- jadwal waktu pembayaran; e. memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA terkait spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
