Pasal 96
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Setum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Setum bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kesekretariatan atau administrasi umum yang meliputi korespondensi, ketatalaksanaan perkantoran, dan pengarsipan, termasuk penyelenggaraan kantor pos dan perpustakaan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kesekretariatan dan administrasi umum di lingkungan Polda; b. penelitian naskah dinas, tata naskah dan registrasi naskah dinas; c. pelaksanaan urusan kepanitiaan, rapat dan risalah serta urusan reproduksi dan distribusi naskah dinas; d. pengarsipan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan naskah dinas; e. pengiriman, penerimaan dan penyaluran surat-menyurat; dan f. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
