Pasal 94
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), Spripim dibantu oleh: a. Sekretaris Pribadi (Sespri), yang bertugas membantu Koorspripim dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan mengganti sementara Koorspripim apabila Koorspripim berhalangan, sesuai dengan batas kewenangannya; b. Urusan Produksi dan Dokumentasi (Urprodok), yang bertugas menyiapkan sambutan, bahan rapat, dan bahan pembekalan atau seminar Kapolda dan/atau Wakapolda;
c. Urusan Penghubung dan Protokol (Urbungkol), yang bertugas melaksanakan urusan penghubung (liaison) dan urusan protokoler; d. Urusan Pengamanan dan Pengawalan (Urpamwal), yang bertugas mengkoordinasikan pengamanan dan pengawalan terhadap Kapolda dan Wakapolda; dan e. Urusan Perencanan dan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, serta materiil logistik termasuk membantu penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Spripim.
(2) Urrenmin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran; b. penghimpunan rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub Satker di lingkungan Spripim; c. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel; d. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN; e. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan; f. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan g. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Urrenmin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibantu oleh Perwira: a. Perencanaan (Ren), yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, menghimpun rencana program dan angaran dari sub Satker Spripim serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Spripim; b. Administrasi (Min), yang bertugas membantu menyelenggarakan pelayanan administrasi, pemeliharaan, perawatan dan pembinaan personel dan logistik di lingkungan Spripim; c. Keuangan (Keu), yang bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Spripim; dan d. Tata Usaha (TU), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Spripim.
