Pasal 92
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Spripim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Spripim bertugas membantu dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari Kapolda dan/atau Wakapolda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Spripim menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan, yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka menyiapkan atau mengkoordinasikan segala sesuatu yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau Wakapolda, serta pelayanan urusan keuangan dan menghimpun rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub Satker Sripim; b. penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau Wakapolda dalam tugas sehari-hari, antara lain bahan- bahan rapat, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, ceramah, dan sambutan serta penyajian informasi dan dokumentasi; c. pengamanan pribadi Kapolda dan/atau Wakapolda serta kegiatan protokoler dan penghubung (liaison); dan d. pelaksanaan urusan dalam yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk mendukung kelancaran kegiatan sehari-hari di lingkungan Spripim.
