Pasal 90
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbidtekinfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan, serta pengembangan hardware maupun software komputer forensik dan pelayanan multimedia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidtekinfo menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan di lingkungan Polda; dan b. pembinaan dan pengembangan hardware dan software komputer, serta pelayanan multimedia.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidtekinfo dibantu oleh: a. Urusan Pengumpulan dan Pengolahan Data (Urpullahta), yang bertugas bertugas mengumpulkan dan mengolah data; b. Urusan Penyajian Informasi (Urjianinfo), yang bertugas menyajikan informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan di lingkungan Polda; dan
c. Urusan Teknologi Kepolisian (Urtekpol), yang bertugas membantu menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan perangkat keras maupun perangkat lunak komputer serta pelayanan multimedia.
