Pasal 85
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bid TI Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Bid TI Polri bertugas menyelenggarakan pembinaan teknologi komunikasi dan informasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bid TI Polri menyelenggarakan fungsi: a. pembangunan, pembinaan, pemeliharaan jaringan komunikasi dan data, serta pelayanan telekomunikasi; b. pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta Anev; c. pembinaan dan penyelenggaraan pusat sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; d. pemberian bimbingan, bantuan teknis dan komputer baik hardware maupun software kepada satuan organisasi di lingkungan Polda; dan
e. perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel dan materiil logistik, serta pelayanan keuangan di lingkungan Bid TI Polri.
