Pasal 83
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbidbankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c bertugas: a. melaksanakan penerapan hukum dan HAM, dalam rangka pemberian pendapat dan saran hukum bagi anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, pengemban fungsi kepolisian lainnya, dan masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan hukum; b. melaksanakan bantuan hukum, nasehat, dan konsultasi hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, termasuk kepada pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan c. menyelenggarakan bantuan hukum bagi institusi Polda di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbankum menyelenggarakan fungsi: a. penerapan hukum dan HAM bagi yang mengajukan permohonan perlindungan hukum; b. pemberian bantuan dan nasehat hukum bagi pemohon baik di dalam maupun di luar persidangan; dan c. pemberian bantuan hukum bagi insitusi Polda pada proses persidangan di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbankum dibantu oleh: a. Urusan Penerapan Hukum (Urrapkum), yang bertugas mengkaji dan menganalisis penerapan hukum dalam bentuk pendapat dan saran hukum; b. Urusan HAM (Ur HAM), yang bertugas menyelenggarakan penegakkan hukum dan HAM; c. Urusan Bantuan dan Nasehat Hukum (Urbanhatkum), yang bertugas menyelenggarakan fungsi bantuan hukum bagi institusi Polda, anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan d. sejumlah jabatan fungsional Analis dan Advokat .
