Pasal 78
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bidkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Bidkum bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidkum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda; b. pensosialisasian dan penyuluhan hukum; c. penerapan hukum, pemberian nasehat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap anggota, keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya;
d. pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat; e. pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik di lingkungan Bidkum; f. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan g. pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.
