Pasal 75
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbidpenmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b bertugas menyelenggarakan penerangan umum dan penerangan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi termasuk kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpenmas menyelenggarakan fungsi: a. penerangan umum dan satuan, pengelolaan, dan penyampaian informasi di lingkungan Polda; dan b. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama serta kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpenmas dibantu oleh: a. Urusan Penerangan Umum (Urpenum), yang bertugas menyelenggarakan penerangan umum; b. Urusan Penerangan Satuan (Urpensat), yang bertugas menyelenggarakan penerangan satuan; dan c. Urusan Kemitraan (Urmitra), yang bertugas menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
