Pasal 71
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bidhumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Bidhumas bertugas melaksanakan kegiatan Hubungan Masyarakat (Humas) melalui pengelolaan dan penyampaian pemberitaan atau informasi dan dokumentasi serta kerja sama dan kemitraan dengan media massa, dan melaksanakan Anev kegiatan tugas Bidhumas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidhumas menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan terhadap kegiatan Humas yang dilaksanakan di lingkungan Polda; b. penerangan umum dan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi serta kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya; c. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polda; d. peliputan, pemantauan, produksi, dan dokumentasi informasi yang berkaitan dengan tugas Polri; e. perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, dan pengurusan personel dan logistik di lingkungan Bidhumas; dan f. pemantauan dan evaluasi kegiatan program Bidhumas.
